Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Banjarbaru menyelenggarakan bimbingan teknis mengenai keterbukaan informasi melalui sebuah website/ blogsite sekolah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2018. Bimbingan teknis ini dilaksanakan di Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika pada lantai 2 ruang TIK.
Bimbingan teknis ini dilaksanakan selama 4 (empat) hari yaitu mulai tanggal 28 Juni 2021 sampai dengan 1 Juli 2021. Hari kedua tanggal 29 Juni 2021 dihadiri sekitar 23 unit sekolah dasar termasuk SD Negeri 3 Bangkal. Materi pertama disampaikan oleh Ibu Ani Yuliatun, SH, MA tentang Keterbukaan Informasi/ Informasi Publik.
Informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggaraan publik lainnya sesuai dengan UU KIP serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !