Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar? Mungkin sudah banyak yang tahu maksud ataupun pengertian dari hal tersebut, terutama daerah Kota Banjarbaru baru yang sudah lama digalakkan dalam sekolah dasar. SPM Dikdas ini mulai tahun 2015 dari jenjang SD hingga SMA sudah mulai disosisialisasikan pada Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru. Dari hasil sosialisasi tersebut dapat kami sampaikan ada beberapa indikator yang dapat mengukur ketercapaian sekolah dalam memenuhi Standar Pelayanan Minimal ini yaitu :
Indikator 1
Setiap SD/ MI menyediakan buku teks yang sudah ditetapkan kelayakannya (disertifikasi) oleh pemerintah mencakup mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS dan PKn dengan perbandingan satu set untuk peserta didik.
Indikator 2
Setiap SD/ MI menyediakan satu set peraga IPA dan bahan yang terdiri dari model rangka manusia, model tubuh manusia, bola dunia (globe), contoh peralatan optik, kit IPA untuk epksperimen dasar dan poster IPA.
Indikator 3
Setiap SD/ MI memiliki minimal 100 judul buku pengayaan dan 10 judul referensi.
Indikator 4
Setiap guru tetap bekerja 37,5 jam per minggu di satuan pendidikan, termasuk merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing atau melatih peserta didik dan melaksanakan tugas tambahan.
Indikator 5
Setiap satuan pendidikan menyelenggarakan proses pembelajaran selama 34 minggu per tahun dengan kegiatan tatap muka sebagai berikut :
Kelas I-II | : 18 Jam per minggu |
Kelas III | : 24 jam per minggu |
Kelas IV-VI | : 27 jam per minggu |
Indikator 6
Setiap satuan pendidikan menerapkan kurikulum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Indikator 7
Setiap guru menerapkan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran yang disusun berdasarkan silabus untuk setiap mata pelajaran yang diampu.
Indikator 8
Setiap guru mengembangkan dan menerapkan program penilaian untuk membantu meningkatkan kemampuan belajar peserta didik.
Indikator 9
Kepala sekolah/madrasah melakukan supervisi kelas dan memberikan umpan balik kepada guru dua kali setiap semester.
Indikator 10
Setiap guru menyampaikan laporan hasil evaluasi mata pelajaran serta hasil evaluasi peserta didik kepada Kepala sekolah/madrasah pada akhir semester dalam bentuk laporan prestasi belajar peserta didik.
Indikator 11
Kepala Sekolah/ Madrasah menyampaikan laporan hasil Ulangan Akhir Semester dan Ulangan Kenaikan Kelas serta Ujian Akhir (US/UN) kepada orang tua peserta didik dan menyampaikan rekapitulasinya kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Kantor Kemenag pada setiap akhir semester.
Indikator 12
Setiap satuan pendidikan menerapkan prinsip-pinsip Manajemen Berbasis Sekolah (MBS).
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !